Bejana tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk di antaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut.
Landasan Hukum
Dasar hukum pengawasan K3 untuk pesawat uap dan bejana tekan adalah:
UU Uap tahun 1930
Pesawat Uap tahun 1930
UU Nomor 1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja
Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Bejana Tekan
Permen Nomor 1 / Men / 1982 mengenai Klasifikasi Juru Las
Permen Nomor 1 / Men / 1988 mengenai Klasifikasi & Syarat-syarat Operator dari Pesawat Uap
Maksud dan Tujuan
Mencegah cacat dan kematian tenaga kerja
Mencegah, mengurangi, dan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero accident)
Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja
Memastikan bahwa fungsi dari pesawat uap dan bejana tekan berjalan dengan semestinya